Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan pentingnya kolaborasi dari semua pihak untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan di ranah daring.
"Kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi digital menyebabkan tidak sedikit anak di Indonesia yang terjerat dan menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan seksual di ranah daring," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak yang melibatkan teknologi digital dan internet, yang terjadi sepenuhnya via daring ataupun melalui campuran interaksi via daring dan tatap muka antara pelaku dan anak.
Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak telah diterbitkan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan terhadap anak.
Menurut dia, peraturan tersebut merumuskan arah kebijakan, strategi, fokus strategi, intervensi kunci, target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
Dalam menerapkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, KPPPA bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNICEF telah meluncurkan Panduan Pelatihan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
"Untuk memastikan dan menghadirkan perlindungan anak di ranah daring dan digital secara global, negara-negara ASEAN juga bersama-sama berkomitmen dan menyepakati langkah strategis melalui ASEAN Regional Dialogue on Children Online Protection," kata Nahar.
Baca juga:
KPPPA: 66,6 persen anak saksikan pornografi di media online
Polri ungkap kejahatan seksual pada anak melalui game online